Pendidikan Kewarganegaraan kepada masyarakat Umum Melalui Pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2013 Tentang Kepemilikan e-KTP
Abstract
Pendidikan kewargenegaraan merupakan suatu pendidikan yang bertujuan mengembangkan potensi warga negara indonesia untuk memilkik wawasan yang kuat serta memiliki keterampilan intelektual dan sosial kewarganegraaan yang menunjang atau memadai, yang memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi secara cerdas dan bertanggungjawab dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam membangun negara Indonesia menuju kea rah yang baik, dan menjadi warga negara yang baik (good citizenship.
pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2013 tentang kepemilikan e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvesional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. dengan tujuan untuk mengetahui dan mendiskripsikan pendidikan kewarganegaraan melalui pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2013 tentang kepemilikan e-KTP, Untuk mengetahui bagaimana upaya dalam pendidikan kewarganegaraan melalui pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2013 tentang kepemilikan e-KTP dan Agar mengetahui kendala atau hambatan apa saja yang dihadapi oleh warga Desa Ekolea dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Ende dalam meningkatkan pendidikan kewarganegaraan melalui pelaksanaan UU No 24 Tahun 2013 tentang kepemilikan e-KTP. Artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa pendidikan kewarganegaraan melalui pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2013 sudah berjalan sesuai Undang-undang yang berlaku, dengan upaya-upaya yang sudah dilakukaan agar pendidikan karakter melalui pelakasanaan uu no. 24 tahun 2013 bisa diterapkan dengan baik. Dengan pendidikan kewarganegaraan melalui pelakanaan uu no. 24 tahun 2013, masyarakat tidak lagi menggandakan e-KTP nya lagi.