Hak Seorang Anak Perempuan Di Dalam Keluarga Memperoleh Harta Warisan Dari Orang Tua

  • Ambrosia Angul Universitas Kanjuruhan Malang
  • Suciati Universitas Kanjuruhan Malang
  • Didik Iswahyudi Universitas Kanjuruhan Malang
Keywords: Hak Perempuan, Harta warisan

Abstract

Warisan adalah soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu masih hidup dan meninggal dunia akan berali kepada keturunan yang masih hidup. Penelitian ini mendeskripsikan tentang hak seorang anak didalam keluarga untuk memperoleh harta warisan dari orang tua di desa. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif.dalam penelitian ini mengambil data, wawancara, observasi, dokumentasi, pengecekan keabshan data dilakukan dengan menggunakan teknik pengumpulan data hasil penelitian dalam skripsi ini adalah mendeskripsikan hak seorang anak didalam keluarga untuk memperoleh harta warisan dari orang tua di desa. Kedudukan hukum perempuan dalam sistem pewarisan masyarakat  desa goloworok merupakan sistem parental dan bilateral yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut dari dua sisi (bapak dan ibu). Dimana kedududukan anak laki-laki dan anak perempuan tidak dibedakan dalam pewarisan. Dalam pelaksanaan pembagian harta warisan menurut kedudukan hukum adat dimana harta warisan orangtuanya berpindah kepada anak laki-laki maupun anak perempuan dapat disimpulkan bahwa kedudukan anak perempuan dalam hukum waris masyarakat desa goloworok adalah anak perempuan telah menjadi ahliwaris yang sama kedudukannya dengan anak laki-laki, maka berdasarkan keputusan orang tua yang membagi sama rata antara ahli waris masyrakat desa goloworok anak perempuan dan laki-laki adalah sama.

Published
2019-12-17